Prosedur Registrasi Keanggotaan Online

Registrasi online >> aktifasi >> (Admin) Aprove >> Lengkapi biodata >> Kirim dokumen >> transfer 


Pengajuan Rekomendasi

Rekomendasi STR (Surat Tanda Registrasi) :

Rekomendasi STR dari DPD Pormiki Riau berupa rekomendasi kecukupan SKP (25 SKP) hanya digunakan untuk pengurusan Perpanjangan STR


Rekomendasi SIK (Surat Ijin Kerja) :

Rekomendasi SIK dari DPD Pormiki Riau diperlukan untuk Persyaratan Pembuatan SIK di wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Riau


Alur Dan Syarat-syarat Pembuatan STR

- Alur Pembuatan STR baik bagi pembuatan baru maupun perpanjangan STR :

  Registrasi CPD Online http://www.pormiki.cpdnakes.org/ >>ktki.kemkes.go.id

- Persyaratan bagi Perpanjangan STR:

   - Rekomendasi Kecukupan SKP dari DPD Pormiki Riau

   - STR Lama

   - Surat Keterangan Berbadan Sehat

- Persyaratan bagi Pembuatan STR Baru :

   - Sertifikat Sumpah Profesi

   - Sertifikat Lulus Ujian Kompetensi

   - Surat Pernyataan Kepatuhan Etika Profesi menggunakan Kop surat DPD Pormiki Riau ditandatangani di atas materai 6000 dan diketahui ketua DPD Pormiki Riau



Alur Dan Syarat-syarat Pembuatan SIK

Khusus pengajuan SIK wilayah Kota Pekanbaru setelah mendapatkan rekomendasi dari DPD Pormiki Riau >> Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru >> perizinan.pekanbaru.go.id

Syarat-syarat Pembuatan SIK :

Menurut Permenkes no. 55 tahun 2013:

- Fotokopi ijazah yang dilegalisir;

- Fotokopi STR Perekam Medis;

- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat IzinPraktik;

- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas PelayananKesehatan;

- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakangmerah sebanyak 3 (tiga) lembar;

- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ataupejabat yang ditunjuk;

- Rekomendasi dari organisasi profesi. 

- Permohonan Surat Izin Kerja Perekam Medis


Alur Registrasi Kegiatan

tim