Registrasi online >> aktifasi >> (Admin) Aprove >> Lengkapi biodata >> Kirim dokumen >> transfer
Pengajuan Rekomendasi
Rekomendasi STR (Surat Tanda Registrasi) :
Rekomendasi STR dari DPD Pormiki Riau berupa rekomendasi kecukupan SKP (25 SKP) hanya digunakan untuk pengurusan Perpanjangan STR
Rekomendasi SIK (Surat Ijin Kerja) :
Rekomendasi SIK dari DPD Pormiki Riau diperlukan untuk Persyaratan Pembuatan SIK di wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Riau
Alur Dan Syarat-syarat Pembuatan STR
- Alur Pembuatan STR baik bagi pembuatan baru maupun perpanjangan STR :
Registrasi CPD Online http://www.pormiki.cpdnakes.org/ >>ktki.kemkes.go.id
- Persyaratan bagi Perpanjangan STR:
- Rekomendasi Kecukupan SKP dari DPD Pormiki Riau
- STR Lama
- Surat Keterangan Berbadan Sehat
- Persyaratan bagi Pembuatan STR Baru :
- Sertifikat Sumpah Profesi
- Sertifikat Lulus Ujian Kompetensi
- Surat Pernyataan Kepatuhan Etika Profesi menggunakan Kop surat DPD Pormiki Riau ditandatangani di atas materai 6000 dan diketahui ketua DPD Pormiki Riau
Alur Dan Syarat-syarat Pembuatan SIK
Khusus pengajuan SIK wilayah Kota Pekanbaru setelah mendapatkan rekomendasi dari DPD Pormiki Riau >> Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru >> perizinan.pekanbaru.go.id
Syarat-syarat Pembuatan SIK :
Menurut Permenkes no. 55 tahun 2013:
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- Fotokopi STR Perekam Medis;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat IzinPraktik;
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas PelayananKesehatan;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakangmerah sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ataupejabat yang ditunjuk;
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
- Permohonan Surat Izin Kerja Perekam Medis
Alur Registrasi Kegiatan
tim