ETIKA PROFESI
Manajemen Informasi Kesehatan (MIK)
MUKADDIMAH
Profesi Manajemen Informasi Kesehatan (MIK) mengabdikan diri berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam upaya melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengembangan pemakaian dan pemeliharaan informasi kesehatan tentang kedokteran dan kesehatan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dalam upaya kedokteran melakukan pencegahan, penjagaan mutu pelayanan kedokteran, pendidikan profesional, pelaksanaan administrasi dan untuk kepentingan studi dengan mempertimbangkan hak pasien karena menyangkut kepentingan kerahasiaan pribadi pasien dan rahasia jabatan.
Rekam medis dan informasi kesehatan merupakan aspek penting untuk mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan
Oleh karena itu pengembangan system dan penerapannya harus didukung oleh tenaga profesi yang berkualitas yang terhimpun dalam organisasi profesi
Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PORMIKI) dalam Kongres ke IV memperbaiki rumusan kode etik profesi (sesuai dengan perubahan paradigma baru) yang mengatur pedoman sikap serta perilaku profesi MIK dalam dalam rangka meningkatkan daya guna, hasil guna profesi MIK dalam mempertanggungjawabkan segala tindakan profesinya pada pemerintah, masyarakat, profesi maupun diri sendiri.
BAB I
KEWAJIBAN TERHADAP PEMERINTAH
Pasal 1:
Profesi MIK senantiasa melaksanakan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah tentang kesehatan dalam bidang Manajemen Informasi Kesehatan.
(1) Profesi MIK senantiasa berperan aktif dengan menyumbankan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam bidang Manajemen Informasi Kesehatan.
(2) Profesi MIK senantiasa melaksanakan profesinya tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, agama, politik, warna kulit, umur, jenis kelamin serta status social dari penerima jasa pelayanan MIK.
BAB II
KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT
Pasal 2:
(1) Profesi MIK senantiasa dalam melaksanakan tugas profesi bertindak demi kehormatan dan kemuliaan diri, profesi dan organisasi PORMIKI.
(2) Profesi MIK senantiasa menjalankan tugas berdasarkan ukuran profesi tertinggi.
(3) Profesi MIK senantiasa lebih mengutamakan pelayanan daripada pendapatan material dan berusaha memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu.
(4) Profesi MIK senantiasa menyimpan dan menjaga informasi (baik dalam bentuk kertas maupun elektronik) sesuai ketentuan prosedur manajemen, ketetapan pimpinan institusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Profesi MIK senantiasa menjunjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasi pasien yang terkait dengan individu atau sosial.
(6) Profesi MIK senantiasa melaksanakan tugas yang dipercayakan pimpinan kepadanya dengan penuh tanggungjawab, teliti dan akurat.
BAB III
KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI
Pasal 3:
(1) Profesi MIK wajib mencegah terjadinya penyimpangan Kode Etik Profesi.
(2) Profesi MIK wajib meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
(3) Profesi MIK wajib berpartisipasi aktif dalam upaya mengembangkan dan memperkuat anggota profesi untuk mewakili penampilan profesi secara baik terhadap masyarakat.
(4) Profesi MIK wajib menyerahkan jabatan atau kedudukan dalam suatu posisi dalam organisasi secara terhormat kepada pejabat baru yang dipilih.
BAB IV
Pasal 4:
Perbuatan/tindakan yang bertentangan dengan kode etik:
(1) Menerima ajakan kerjasama seseorang/organisasi untuk melaksanakan pekerjaan yang menyimpang dari standar profesi yang berlaku.
(2) Menyebarluaskan informasi yang terkandung dalam manajemen informasi kesehatan yang dapat merusak citra profesi MIK.
(3) Menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun.
BAB V
KEWAJIBAN DALAM BERHUBUNGAN DENGAN ORGANISASI PROFESI DAN INSTANSI LAIN
Pasal 5:
(1) Profesi MIK senantiasa secara jujur memberikan informasi tentang identitas diri, kredensial profesi, pendidikan dan pengalaman serta rangkapan minat dalam setiap pengadaan perjanjian kerja atau pemberitahuan yang berkaitan.
(2) Profesi MIK senantiasa menjalin hubungan yang baik dengan organisasi pemerintah dan organisasi profesi lainnya dalam rangka peningkatan mutu profesi MIK dan mutu pelayanan kesehatan.
BAB VI
KEWAJIBAN DIRI SENDIRI
Pasal 6:
(1) Profesi MIK senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional anggota baik secara individu maupun organisasi melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan disiplin ilmu rekam medis dan informasi kesehatan.
(2) Profesi MIK senantiasa selalu menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja secara baik.
(3) Profesi MIK senantiasa harus selalu mengikuti perkembangan rekam medis dan informasi kesehatan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 7
Setiap Profesi MIK wajib menghayati dan mengamalkan Kode Etik Profesi MIK demi pengabdiannya yang tulus dalam pembangunan Bangsa dan Negara.
Kepmenkes RI No. 377 Tahun 2007 Standar Profesi Perekam Medis & Informasi Kesehatan